Poligami diatur negara, apakah sesuai atau hasil dari budaya Patriarki?
Poligami pada dasarnya adalah bentuk perkawinan dengan lebih dari seorang istri. Dan belum lama ini terbit pergub yang menjelaskan tata cara izin perkawinan bagi aparatur sipil negara di DKI Jakarta yang mengizinkan anggotanya untuk melakukan poligami.
Hal ini tidak hanya mengatur mengenai poligami tapi juga tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian untuk anggota ASN. Makdori, Y. (2025) menuliskan dalam artikelnya bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
Sehingga muncul pertanyaan, apakah poligami sebuah tren yang umum terjadi di masyarakat sehingga gubernur DKI Jakarta membuat peraturan khusus untuk anggota ASN?
Cable News Network (CNN) menyatakan dalam artikelnya. Jumlah pernikahan poligami di Indonesia dapat bervariasi per tahun. Pada tahun 2022, jumlah izin poligami di Indonesia meningkat menjadi 850 kasus, naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 682 kasus (CNN Indonesia. 2023).
Respon umum yang dicuit oleh Netizen banyak yang menyinggung terkait ketidakadilan bagi perempuan, dimana dalam peraturannya tertulis bahwa :
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Respon seperti ini membuat beberapa netizen merasa bahwa hal ini tidak adil bagi perempuan yang terlihat seperti alasan yang mendasari memojokkan perempuan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2023) juga menunjukkan bahwa selama 2023 dengan kenaikan pernikahan poligami, juga meningkatnya jumlah perceraian di Indonesia sejumlah 738 dan sejumlah 43 kasus terdapat di DKI Jakarta.
Secara hukum, dapat dimengerti mengapa peraturan seperti ini dibuat oleh pemerintah. Karena pada dasarnya peraturan yang dibuat merupakan sebuah hak bagi penganutnya untuk dilakukan sesuai aturan hukum negara. Akan tetapi, pembahasan mengenai poligami masih merupakan sebuah polemik yang sangat hangat di masyarakat, sehingga diperlukan sebuah perbincangan yang membahas ini untuk melihat berbagai keluh-kesah dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dan adanya jaminan sosial / perlindungan bagi perempuan maupun laki-laki yang menjalani bentuk pernikahan poligami.
Sumber :
Asumsico. (2025). Pemerintah Provinsi Jakarta mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami atau beristri lebih dari satu asalkan mendapatkan izin dari atasan. Retrieved 21, January 2025, from https://x.com/asumsico/status/1880187428184683006
Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah perceraian menurut provinsi dan faktor. BPS Indonesia. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor.html?year=2023
CNN Indonesia. (2023). Komnas Perempuan sebut kasus cerai dan poligami naik gegara pandemi. CNN Indonesia.Retrieved 21, January 2025, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230525141056-20-953912/komnas-perempuan-sebut-kasus-cerai-dan-poligami-naik-gegara-pandemi
Comments
Post a Comment